NPWP Orang Pribadi (Sudah Kawin)

Instansi Vertikal

NPWP Orang Pribadi (Sudah Kawin)

Pajak Pratama / Dirjen Pajak

Website Resmi : https://www.pajak.go.id/

1. Foto copy Bagi WNI
2. Foto Copy paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
3. Surat Keterangan Kerja
4. Foto Copy Kartu Keluarga
5. Foto copy KTP
6. NPWP Suami/Istri
7. Surat Pernyataan Memilih terpisah/surat perjanjian pisah harta
8. Surat pernyataan melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas bermaterai

1 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

NPWP Orang Pribadi (Sudah Kawin)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

PER-02/PJ/2018

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu