Pelayanan Tabungan Hari Tua PNS (SK Pensiun Diterima Sebelum atau Saat Jatuh Tempo)

Instansi Vertikal

Pelayanan Tabungan Hari Tua PNS (SK Pensiun Diterima Sebelum atau Saat Jatuh Tempo)

PT. Taspen

Website Resmi : https://www.taspen.co.id/

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FotoCopy SK pensiun
3. KPPG atau Asli SKPP
4. Fotocopy Identitas / KTP pemohon
5. Fotocopy Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat bank)
6. Bila PNS Meninggal Dunia pada Bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klim , maka ahli warisnya melengkapi
• Surat Kematian dari Lurah/Rumah Sakit
• Fotocopy Nikah Legalisir KUA/Lurah bila pemohon Isteri/Suami
• Surat Penunjukkan wali Dari pengadilan Bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
• Surat Keterangan Ahli Waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
• Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa > 1orang
• Surat keterangan ahli waris dari Lurah / Kepala desa bila pemohon orang tua kandung
• Surat penetapan ahli wari dari pengadilan bila pemohon selain di atas

7 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Tabungan Hari Tua PNS mencapai BUP (SK Pensiun diterima sebelum atau saat jatuh tempo)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 2 , Jumlah Besaran adalah 3x Penghasilan Terakhir (PNS, Pejabat, TNI/POLRI)
- Perpres No 79 Tahun 2014 pasal 17, Jumlah besaran adalah 2x Tuvet (Veteran Sendiri ) atau 1x (janda/duda)

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu