Perpanjangan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) Mini Market (Perjanjian Kerjasama Program Kemitraan Dengan UMKM)

Rekomendasi Teknis

Perpanjangan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) Mini Market (Perjanjian Kerjasama Program Kemitraan Dengan UMKM)

Disperindag Kota Denpasar

Website Resmi :

1. Surat Permohonan perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan UMKM yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan Kota Denpasar
2. KTP pemohon dan NPWP
3. Surat Informasi Peruntukan Lahan
4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dan Surat Pernyataan Kemitraan dengan UMKM
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Perusahaan untuk Menyelesaikan Perselisihan
6. Surat Pernyataan Penyanding dan Surat Keterangan Sosialisasi dengan Lingkungan yang disahkan oleh Kaling /Kadus dan Lurah /Kades mengetahui Camat
7. Surat Pernyataan Kesanggupan perusahaan untuk menerapkan program penggunaan kantong plastik
8. Melampirkan surat sewa menyewa gedung /tempat usaha apabila dilakukan sewa menyewa
9. Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MOU dengan UMKM sebanyak 3 UMKM yang telah disahkan oleh SKPD terkait yang membidangi. (Rangkap 3 asli, cap dan tanda tangan ) KTP masing- masing Pemilik Pengusaha. Jika Rekomendasi Analisa sudah disetujui oleh Kadis Perindag.
Surat Pernyataan tidak bekerjasama dengan Perdagangan Eceran / Toko Kelontong

9 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Perpanjangan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) Mini Market (Perjanjian Kerjasama Program Kemitraan Dengan UMKM)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Undang Undang Perdagangan Republik Indonesia No . 7 tahun 2014
2. Perturan Presiden Republik Indonesia Republik Nomor : 112 tahun 2007
3. Peraturan Mebnteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan Dan pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
4. PERDA Nomor : 27 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Denpasar
5. Perda Nomor : 9 Tahun 2009 Tanggal 23 Februari Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
6. SK Walikota No : 188.45/495/HK/2011 Tanggal 09 September 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penataan Dan pembinaan Toko Modern (Mini Market) Di Kota Denpasar
7. Intruksi Walikota Denpasar Denpasar No : 01 Tahun 2011 tentang Penghentian Sementara Ijin Usaha Toko Modern ( MINI MARKET) Di Kota Denpasar

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu