Imigrasi
Website Resmi : https://www.imigrasi.go.id/id/1. Pendaftaran antrean online
2. E-KTP/Surat Perekaman E-KTP
3. KK
4. Akte Kelahiran/Ijasah/Buku Nikah/Akte Perkawinan
5. Surat Kewarganegaraan Indonesia Bagi Orang Asing
6. Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Yang Berwenang
7. Paspor Lama
8. Surat Kehilangan untuk pengganti paspor
9. Rekomendasi Dinas tenaga Kerja Bagi Calon TKI
10. Rekomendasi Kementrian Agama Kabupaten/Kota Bagi Calon Ibadah Haji
5 Hari
Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil
Paspor Baru/ Pengganti Paspor
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan SPLP
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi
Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang
Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)
Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu