Pelayanan Paspor Baru/ Pengganti Paspor

Instansi Vertikal

Pelayanan Paspor Baru/ Pengganti Paspor

Imigrasi

Website Resmi : https://www.imigrasi.go.id/id/

1. Pendaftaran antrean online
2. E-KTP/Surat Perekaman E-KTP
3. KK
4. Akte Kelahiran/Ijasah/Buku Nikah/Akte Perkawinan
5. Surat Kewarganegaraan Indonesia Bagi Orang Asing
6. Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Yang Berwenang
7. Paspor Lama
8. Surat Kehilangan untuk pengganti paspor
9. Rekomendasi Dinas tenaga Kerja Bagi Calon TKI
10. Rekomendasi Kementrian Agama Kabupaten/Kota Bagi Calon Ibadah Haji

5 Hari

Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Paspor Baru/ Pengganti Paspor

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan SPLP

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu