86104 -AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH

Perizinan

86104 -AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Persyaratan perizinan berusaha (di oss.go.id)
1. Profil Klinik
2. Self assessment Klinik
3. Daftar obat-obatan
4. Daftar nama SDM Klinik
5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di
UTD
6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3)
7. Surat keterangan dari dinas kesehatan dari kabupaten/kota mengenai
pertimbangan persetujuan pendirian klinik(opsional bagi klinik
dengan perizinan baru)
8. Sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasional klinik
sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi klinik dengan
perpanjangan atau perubahan perizinan)
9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama
klinik,kepemilikan modal jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang
ditandatangani oleh pemilik klinik(opsional bagi klinik dengan
perizinan baru)
10. Dokumenperubahan NIB (opsional bagi klinik dengan perubahan
perizinan terkait penggantian badan hukum)
11. Izin Mempekerjakan tenaga Asing (IMTA) (opsionalbila ada tenaga
Kerja warga Negara Asing (TK-WNA)

20 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. PP. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusahan
Berbasis risiko
2. PerPres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PerPres
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanamam Modal
3. Peraturan Pemerintah republic Indonesia Nomor 47 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan.
4. PerMenKes Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik