IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 SKALA KOTA

Perizinan

IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 SKALA KOTA

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP/Keterangan Domisili/Surat Ket. Kewarganegaraan (Bagi WNA)
3. Salinan IMB
4. Rekomendasi Dinas Perhubungan untuk pengangkutan Limbah B3 (untuk kegiatan Usaha Pengumpulan Limbah B3
5. Salinan Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
6. Rekomendasi penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 dari BLH Kota Denpasar
7. Pas Photo 4x6 sebanyak 3 lembar (latar merah)
8. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
9. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

5 Hari

-Tidak Ada

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu