1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu keluarga
3. Fotocopy Akte Lahir
4. Fotocopy Sidik Jari
5. Pasfoto Latar merah UK 4x6 = 4 Lembar
30 Menit
Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) PNBP
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi
Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang
Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)
Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu