Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Instansi Vertikal

Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Pelayanan Kepolisian

Website Resmi :

1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu keluarga
3. Fotocopy Akte Lahir
4. Fotocopy Sidik Jari
5. Pasfoto Latar merah UK 4x6 = 4 Lembar

30 Menit

Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) PNBP

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu