Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hunian

Rekomendasi Teknis

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hunian

Dinas PUPR Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

I. Bangunan Gedung Fungsi Hunian dengan Kompleksitas
Sederhana Luas Bangunan
< 100 m² 1 Lantai
A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Bukti Hak Atas tanah
3. Scan bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik
tanah bukan pemilik bangunan gedung)
5. Scan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari
DPUPR
6. Foto kondisi lahan dilokasi ditambah Titik Kordinat
Lokasi bangunan
7. Scan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan
Berita Acara Penyerahan Fasos/Fasum (bagi lahan
yang dipecah menjadi ≥ 10 kapling atau pemecahan
lahan ≥ 1500 m²)
8. Scan Sertifikat Keahlian (SKA)/ 1 tenaga ahli ber SKA
(Struktur)
B. Persyaratan Teknis :
1. Data kondisi tanah berbentuk gambar dilengkapi
informasi dalam format PDF (satu dokumen):
a. Gambar peta lokasi secara sederhana
b. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
c. Luas Tanah
d. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal
terdapat bangunan pada area/persil secara
sederhana
e. Kontur tanah (bila kemiringan tanah lebih dari 30%)
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar
Denah, Gambar Potongan, Gambar Tampak
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan
Potongan Pagar, Gambar Denah dan Potongan Kolam
Renang (bila ada kolam renang pada area/persil yang
akan dibangun)
4. Perhitungan Struktur Sederhana (Contoh Terlampir)
5. Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom,
Gambar Rencana Balok, Gambar Rangka Atap,
Penutup dan Komponen Gedung lainnya
6. Gambar Detail Struktur :
 Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom,
Gambar detail balok, Gambar detail atap
7. Gambar Jaringan Listrik yang terdiri dari gambar
sumber, jaringan, dan pencahayaan
8. Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri
Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan,
Drainase, dan Persampahan
2
II. Bangunan Gedung Fungsi Hunian dengan Kompleksitas
Sederhana Luas Bangunan
< 100 m² 2 Lantai
A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Bukti Hak Atas tanah
3. Scan bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik
tanah bukan pemilik bangunan gedung)
5. Scan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari
DPUPR
6. Foto kondisi lahan dilokasi ditambah Titik Kordinat
Lokasi Bangunan
7. Scan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan
Berita Acara Penyerahan Fasos/Fasum (bagi lahan
yang dipecah menjadi ≥ 10 kapling atau pemecahan
lahan ≥ 1500 m²)
8. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) 2 tenaga ahli ber SKA (
Arsitek & Struktur)
B. Persyaratan Teknis :
1. Data kondisi tanah berbentuk gambar dilengkapi
informasi dalam format PDF (satu dokumen):
a. Gambar peta lokasi secara sederhana
b. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
c. Luas Tanah
d. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal
terdapat bangunan pada area/persil secara
sederhana
e. Kontur tanah (bila kemiringan tanah lebih dari 30%)
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar
Denah, Gambar Potongan, Gambar Tampak
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan
Potongan Pagar, Gambar Denah dan Potongan Kolam
Renang (bila ada kolam renang pada area/persil yang
akan dibangun)
4. Perhitungan Teknis Struktur / Analisa Struktur
5. Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom,
Gambar Rencana Balok, Gambar Plat Lantai Rangka
Atap, Penutup dan Komponen Gedung lainnya
6. Gambar Rencana Plat Lantai
7. Gambar Rencana Tangga
8. Gambar Dinding Geser (bila ada)
9. Gambar Rencana Basement (bila ada)
10. Gambar Detail Struktur :
 Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom,
Gambar detail balok, Gambar detail atap
 Gambar Detail Plat Lantai
 Gambar Detail Dinding Geser (bila ada)
 Gambar Detail Basement (bila ada)
11. Hasil Penyelidikan Tanah
12. Dokumen spesifikasi umum dan khusus struktur (bila
ada)
13. Perhitungan Teknis MEP / Analisa MEP
14. Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri
Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan,
Drainase, dan Persampahan
15. Perhitungan teknis Sederhana dan Gambar jaringan
3
listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan
pencahayaan
16. Gambar rencana detail system Proteksi Petir
17. Perhitungan Teknis Detail MEP / Analisa Detail MEP
(jika ada)
18. Gambar Rencana detail Sistem Sanitasi Plambing
yang terdiri pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air
Hujan, Drainase, dan Persampahan.
III. Bangunan Gedung Fungsi Hunian dengan Kompleksitas
Tidak Sederhana Luas Bangunan ≥ 100 m² 1 Lantai
A. Persyaratan Administrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Bukti Hak Atas tanah
3. Scan bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik tanah
bukan pemilik bangunan gedung)
5. Scan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari
DPUPR
6. Foto Kondisi Lahan dilokasi Foto kondisi lahan dilokasi
ditambah Titik Kordinat Lokasi Bangunan
7. Scan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan
Berita Acara Penyerahan Fasos/Fasum (bagi lahan yang
dipecah menjadi ≥ 10 kapling atau pemecahan lahan ≥
1500 m²)
8. Scan Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan
(AMDAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL) (jika IPPT
memanfaatkan lahan dengan luas ≥1 Ha)
9. Scan Sertifikat Keahlian (SKA)/ 1 tenaga ahli ber SKA (
Struktur)
B. Persyaratan Teknis
1. Data kondisi tanah berbentuk gambar dilengkapi
informasi dalam format PDF (satu dokumen):
a. Gambar peta lokasi secara sederhana
b. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
c. Luas Tanah
d. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal
terdapat bangunan pada area/persil secara sederhana
e. Kontur tanah (bila kemiringan tanah lebih dari 30%)
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar Denah,
Gambar Potongan, Gambar Tampak
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan Potongan
Pagar, Gambar Denah dan Potongan Kolam Renang (bila
ada kolam renang pada area/persil yang akan dibangun)
4. Perhitungan Teknis Struktur / Analisa Struktur
5. Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom,
Gambar Rencana Balok, Gambar Plat Lantai Rangka
Atap, Penutup dan Komponen Gedung lainnya
6. Gambar Rencana Plat Lantai
7. Gambar Rencana Tangga
8. Gambar Dinding Geser (bila ada)
9. Gambar Rencana Basement (bila ada)
10. Gambar Detail Struktur :
 Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom,
Gambar detail balok, Gambar detail atap
 Gambar Detail Plat Lantai
 Gambar Detail Dinding Geser (bila ada)
 Gambar Detail Basement (bila ada)
4
11. Hasil Penyelidikan Tanah
12. Dokumen spesifikasi umum dan khusus struktur (bila
ada)
13. Perhitungan Teknis MEP / Analisa MEP
14. Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri
Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan,
Drainase, dan Persampahan
15. Gambar Rencana Teknis Sistem Jaringan Listrik yang
terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
umum (general lighting), pencahayaan khusus (special
lighting) dan energi terbarukan (renewable energy)
16. Perhitungan Teknis System Proteksi Petir / Analisa
System Proteksi Petir (jika ada)
17. Gambar rencana detail system Proteksi Petir (dalam hal
bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
18. Perhitungan Teknis Detail MEP / Analisa Detail MEP
(jika ada)
19. Gambar Rencana detail Sistem Sanitasi Plambing yang
terdiri pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan,
Drainase, dan Persampahan
IV. Bangunan Gedung Fungsi Hunian dengan Kompleksitas
Tidak Sederhana Luas Bangunan ≥ 100 m² 2 Lantai
A. Persyaratan Administrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Bukti Hak Atas tanah
3. Scan bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik
tanah bukan pemilik bangunan gedung)
5. Scan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari
DPUPR
6. Foto Kondisi Lahan dilokasi Foto kondisi lahan
dilokasi ditambah Titik Kordinat Lokasi Bangunan
7. Scan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan
Berita Acara Penyerahan Fasos/Fasum (bagi lahan
yang dipecah menjadi ≥ 10 kapling atau pemecahan
lahan ≥ 1500 m²)
8. Scan Dokumen lingkungan sesuai peraturan
perundangan (AMDAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL,
SPPL) (jika IPPT memanfaatkan lahan dengan luas
≥1 Ha)
9. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) 2 tenaga ahli ber SKA
( Arsitek & Struktur)
B. Persyaratan Teknis
1. Data kondisi tanah berbentuk gambar dilengkapi
informasi dalam format PDF (satu dokumen):
a. Gambar peta lokasi secara sederhana
b. Batas - batas tanah yang dikuasai secara
sederhana
c. Luas Tanah
d. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam
hal terdapat bangunan pada area/persil secara
sederhana
e. Kontur tanah (bila kemiringan tanah lebih dari
30%)
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar
Denah, Gambar Potongan, Gambar Tampak
5
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan
Potongan Pagar, Gambar Denah dan Potongan
Kolam Renang (bila ada kolam renang pada
area/persil yang akan dibangun)
4. Perhitungan Teknis Struktur / Analisa Struktur
5. Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom,
Gambar Rencana Balok, Gambar Plat Lantai Rangka
Atap, Penutup dan Komponen Gedung lainnya
6. Gambar Rencana Plat Lantai
7. Gambar Rencana Tangga
8. Gambar Dinding Geser (bila ada)
9. Gambar Rencana Basement (bila ada)
10. Gambar Detail Struktur :
 Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom,
Gambar detail balok, Gambar detail atap
 Gambar Detail Plat Lantai
 Gambar Detail Dinding Geser (bila ada)
 Gambar Detail Basement (bila ada)
11. Hasil Penyelidikan Tanah
12. Dokumen spesifikasi umum dan khusus struktur (bila
ada)
13. Perhitungan Teknis MEP / Analisa MEP
14. Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri
Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan,
Drainase, dan Persampahan
15. Gambar Rencana Teknis Sistem Jaringan Listrik yang
terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan
pencahayaan umum (general lighting), pencahayaan
khusus (special lighting) dan energi terbarukan
(renewable energy)
16. Perhitungan Teknis System Proteksi Petir / Analisa
System Proteksi Petir
17. Gambar rencana detail system Proteksi Petir
V. Bangunan Gedung Fungsi Hunian dengan Kompleksitas
Tidak Sederhana 3 Lantai
A. Persyaratan Administrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Bukti Hak Atas tanah
3. Scan bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik
tanah bukan pemilik bangunan gedung)
5. Scan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari
DPUPR
6. Foto Kondisi Lahan dilokasi Foto kondisi lahan
dilokasi ditambah Titik Kordinat Lokasi Bangunan
7. Scan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan
Berita Acara Penyerahan Fasos/Fasum (bagi lahan
yang dipecah menjadi ≥ 10 kapling atau pemecahan
lahan ≥ 1500 m²)
8. Scan Dokumen lingkungan sesuai peraturan
perundangan (AMDAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL,
SPPL) (jika IPPT memanfaatkan lahan dengan luas
≥1 Ha)
9. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) 3 tenaga ahli ber SKA
( Arsitek & Struktur dan Mep)
6
B. Persyaratan Teknis
1. Data kondisi tanah berbentuk gambar dilengkapi
informasi dalam format PDF (satu dokumen):
a. Gambar peta lokasi secara sederhana
b. Batas - batas tanah yang dikuasai secara
sederhana
c. Luas Tanah
d. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam
hal terdapat bangunan pada area/persil secara
sederhana
e. Kontur tanah (bila kemiringan tanah lebih dari
30%)
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar
Denah, Gambar Potongan, Gambar Tampak
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan
Potongan Pagar, Gambar Denah dan Potongan
Kolam Renang (bila ada kolam renang pada
area/persil yang akan dibangun)
4. Perhitungan Teknis Struktur / Analisa Struktur
5. Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom,
Gambar Rencana Balok, Gambar Plat Lantai Rangka
Atap, Penutup dan Komponen Gedung lainnya
6. Gambar Rencana Plat Lantai
7. Gambar Rencana Tangga
8. Gambar Dinding Geser (bila ada)
9. Gambar Rencana Basement (bila ada)
10. Gambar Detail Struktur :
 Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom,
Gambar detail balok, Gambar detail atap
 Gambar Detail Plat Lantai
 Gambar Detail Dinding Geser (bila ada)
 Gambar Detail Basement (bila ada)
11. Hasil Penyelidikan Tanah
12. Dokumen spesifikasi umum dan khusus struktur (bila
ada)
13. Perhitungan Teknis MEP / Analisa MEP
14. Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri
Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan,
Drainase, dan Persampahan
15. Gambar Rencana Teknis Sistem Jaringan Listrik yang
terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan
pencahayaan umum (general lighting), pencahayaan
khusus (special lighting) dan energi terbarukan
(renewable energy)
16. Perhitungan Teknis System Proteksi Petir / Analisa
System Proteksi Petir (jika ada)
17. Gambar rencana detail system Proteksi Petir

28 Hari

-

1. Pemohon login ke simbg.pu.go.id
2. Pemohon melengkapi data pelaku usaha
3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan
4. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
5. Pemohon membayar retribusi.
6. DPMPTSP menerbitkan PBG
7. Pemohon mengambil PBG di DPMPTSP

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

a. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041
c. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
d. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
e. Peraturan Daerah kota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
f. Peraturan Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Utara Tahun 2022-2042

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik