SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA BAGI PENERIMA WARALABA BERASAL DARI WARALABA DALAM NEGERI

Perizinan

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA BAGI PENERIMA WARALABA BERASAL DARI WARALABA DALAM NEGERI

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : http://perijinan.denpasarkota.go.id/

Persyaratan (sesuai oss.go.id)
1. Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:
a. Nama dan alamat para pihak; b.Jenis HKI;
c. Kegiatan usaha;
d.Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba;
e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. Wilayah usaha;
g. Jangka waktu Perjanjian Waralaba; h.Tata cara pembayaran imbalan;
i. Penyelesaian sengketa;
j. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba; k.Jaminan;
l. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba.

2. Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:
a. Data identitas Pemberi Waralaba; b.Legalitas Usaha
c. Sejarah Kegiatan usahanya;
d.Struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir.
f. Jumlah Tempat Usaha; g.Daftar Penerima Waralaba;
h.Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba;
3. Hak Kekayaan Intelektual.
4. Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri

2 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. 1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko.
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik