SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

Rekomendasi Teknis

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

Dinas PUPR Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Bukti Hak Atas tanah
3. Scan bukti pelunasan PBB
4. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik tanah
bukan pemilik bangunan gedung)
5. Scan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari
DPUPR
6. Foto Kondisi Lahan dilokasi
7. Scan Rekomendasi Ketentuan Keselamatan Operasi
Penerbangan (KKOP) (bila dibutuhkan)
8. Scan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan
Berita Acara Penyerahan Fasos/Fasum (bagi lahan yang
dipecah menjadi ≥ 10 kapling atau pemecahan lahan ≥
1500 m²)
9. Scan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
atau Rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL dan Ijin
Lingkungan)
10. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) tenaga arsitek, struktur dan
MEP ( Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat)
11. Scan Surat kerukunan umat beragama (SKUB), surat
keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama,
Rekomendasi FKUB, daftar nama dan KTP umat minimal
90 orang, Daftar nama dan KTP dukungan warga
setempat minimal 60 orang (Dalam hal Bangunan
Gedung adalah fungsi keagamaan)
12. Sertifikat Laik Fungsi : ( Dalam hal sudah memiliki )
13. PBG disertai dengan bukti bayar retribusi : (Apabila
sudah memiliki PBG Sebelumnya)
14. Scan Rekomendasi :
 Rekomendasi Dinas Kesehatan (Dalam hal Bangunan
Gedung adalah fungsi klinik, laboratorium kesehatan
dan Rumah Sakit)
 Rekomendasi Dinas Pendidikan (Dalam hal Bangunan
Gedung adalah fungsi bangunan pendidikan)
 Rekomendasi KSOP (Dalam hal Bangunan Gedung
adalah bangunan yang berada pada kawasan
pelabuhan benoa dan Bila dibutuhkan)
 Rekomendasi PLN (Dalam hal Bangunan Gedung
adalah bangunan yang berada pada radius SUTET)
B. Persyaratan Teknis (
1. Data kondisi tanah berbentuk gambar dilengkapi informasi
dalam format PDF (satu dokumen):
a. Gambar peta lokasi secara sederhana
b. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
c. Luas Tanah
d. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal terdapat
bangunan pada area/persil secara sederhana
e. Kontur tanah (bila kemiringan tanah lebih dari 30%)
2. Gambar As Build Drawing Situasi, Gambar Rencana
Tapak, Gambar Denah, Gambar Potongan, Gambar
Tampak
3. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan Potongan
Pagar, Gambar Denah dan Potongan Kolam Renang (bila
18
ada kolam renang pada area/persil yang akan dibangun)
4. Dokumen Rencana Pengelolaan Tapak, Efisiensi
Penggunaan Energi, Efisiensi Penggunaan Air, Kualitas
Udara dalam Ruang, Penggunaan Material Ramah
Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air
Limbah (bagi bangunan gedung diatas 4 lantai dengan
luas paling sedikit 50.000 m2)
5. Laporan Spesifikasi teknis terbangun, meliputi spesifikasi
umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik
material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
menyeluruh untuk komponen arsitektural)
6. Laporan Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan
spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik
material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
menyeluruh untuk komponen struktural)
7. Perhitungan Teknis Struktur / Analisa Struktur secara
sederhana
8. Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom,
Gambar Rencana Balok, Gambar Plat Lantai Rangka
Atap, Penutup dan Komponen Gedung lainnya
9. Gambar Rencana Plat Lantai (dalam hal bangunan
gedung lebih dari 1 lantai)
10. Gambar Rencana Tangga (dalam hal bangunan gedung
lebih dari 1 lantai)
11. Gambar Dinding Geser (bila ada)
12. Gambar Rencana Basement (bila ada)
13. Gambar Detail Struktur :
 Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom,
Gambar detail balok, Gambar detail atap
 Gambar Detail Plat Lantai (dalam hal bangunan
gedung lebih dari 1 lantai)
 Gambar Detail Tangga (dalam hal bangunan gedung
lebih dari 1 lantai)
 Gambar Detail Dinding Geser (bila ada)
 Gambar Detail Basement (bila ada)
14. Hasil Penyelidikan Tanah
15. Dokumen spesifikasi umum dan khusus struktur (bila ada)
16. Perhitungan Teknis MEP / Analisa MEP
17. Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri Pengelolaan
Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan, Drainase, dan
Persampahan
18. Perhitungan teknis Sederhana dan Gambar jaringan listrik
yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan
pencahayaan
19. Gambar rencana detail system Proteksi Petir (dalam hal
bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
20. Perhitungan Teknis Detail MEP / Analisa Detail MEP
(jika ada)
21. Gambar Rencana detail Sistem Sanitasi Plambing yang
terdiri pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan,
Drainase, dan Persampahan.
22. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Dilaksanakan secara Visual oleh tenaga ahli dan dengan metode
pemeriksaan non- destruktif terhadap seluruh komponen bangunan
gedung. Dalam hal terdapat indikasi penting, pemeriksaan dapat
dilanjutkan dengan metoda destruktif
a. bangunan tidak bertingkat : hanya Laporan
Pemeriksaan secara visual
b. Banguanan Gedung bertingkat : Laporan
Pemeriksaan dan test ( Test Grounding, test mutu
19
beton,
23. gambar bangunan gedung terbangun (as built drawing)
dan melampirkan gambar mitagasi bencana ( jalur
evakuasi)
a. Denah
b. Tampak
c. Potongan
d. Detil Struktur
e. Jalur Evakuasi
f. Sistem Instalasi Litrik ( Instalasi Kabel Feeder, Istalasi
Listrik, Wearing Diagram)
g. Sistem Proteksi Petir (Untuk Lantai II ke atas)
9. Perhitungan Teknis dan Dokumen Rencana Teknis saat
pembangunan Gedung (Apabila Masih Tersedia)
10. Gambar Detail Struktur terbangun (Apabila Masih
Tersedia)
11. Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat

28 Hari

-

1. Pemohon login ke simbg.pu.go.id
2. Pemohon melengkapi data pelaku usaha
3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan
4. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
5. Pemohon membayar retribusi.
6. DPMPTSP menerbitkan PBG
7. Pemohon mengambil PBG di DPMPTSP

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

a. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041
c. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
d. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
e. Peraturan Daerah kota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
f. Peraturan Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Utara Tahun 2022-2042

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik