Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar
Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
3. Surat keterangan kewarganegaraan bagi WNA
4. Salinan IMB
5. Surat pernyataan dari refraksionis sebagai penanggung jawab
6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Izin Praktek
7. Rekomendasi Gapopin
8. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
9. Surat keterangan dari Iropin yang menyatakan bahwa penanggung jawab tidak merangkap di dua tempat dan diketahui oleh Gapopin
10. Salinan Ijasah tenaga refraksionis yang telah dilegalisir
11. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
12. Pas Photo 4x6 sebanyak 3 lembar (latar merah)
13. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
5 Hari
-
1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.
Izin Penyelenggaraan Optikal
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
Permenkes No.1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala
Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang
DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)
DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu