Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar
Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id1. Salinan KTP/ Keterangan Domisili
2. Biodata Tukang Gigi
3. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
4. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah
5. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar merah
7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar
5 Hari
-
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
Surat Izin Tukang Gigi
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala
Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang
DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)
DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu