SURAT IZIN PRAKTIK TEKNISI PELAYANAN DARAH

Perizinan

SURAT IZIN PRAKTIK TEKNISI PELAYANAN DARAH

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
2. Salinan KTP Pemilik / Penanggung Jawab
3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
4. Surat Keterangan dokter yang memiliki SIP
5. Surat keterangan pimpinan fasyankes yang menyatakan memiliki tempat kerja
6. Pas foto 4x6 cmsebanyak 4 lembar, latar belakang merah
7. Rekomendasi organisasi profesi
8. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar

4 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
- Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota denpasar
- Peraturan walikota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan kota denpasar
- Peraturan walikota denpasar Nomor 13 tahun 2017

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik