IZIN USAHA PENGENDALIAN VEKTOR

Perizinan

IZIN USAHA PENGENDALIAN VEKTOR

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili
3. Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
4. Salinan NPWP
5. Salinan IMB beserta gambar
6. Salinan SIUP
7. Pas Photo 4x6 sebanyak 3 lembar (latar merah)
8. Rekomendasi dari Asosiasi Pengelola Pestisida (APP)
9. Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN)
10. Surat Pernyataan Tenaga Entomologist dari Dinas Kesehatan setempat
11. Rekomendasi dari Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida Kota Denpasar/Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Denpasar
12. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)

10 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Izin Usaha Pengendalian vektor

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

SK Walikota 383 Tahun 2004 Tanggal 2 Desember 2004 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Pestisida di Kota Denpasar

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik