Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar
Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id1. Salinan KTP/ Keterangan Domisili
2. Foto copy Ijazah yang dilegalisir (untuk praktek mandiri diwajibkan ijazah S1 Profesi)
3. Foto copy STRF yang masih berlaku dan dilegalisir
4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IFI)
5. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar merah
8. Daftar Peralatan yang dimiliki
9. Denah lokasi
10. Fotocopy Izin Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) apabila Klinik / Rumah Sakit rekomendasi Fasyankes dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar
11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar (Apabila Praktek Mandiri)
1 Hari
-
1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.
Surat Izin Praktik Fisioterapi
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang
DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)
DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)