IZIN PEMANFAATAN RUANG MANFAAT JALAN DAN RUANG MILIK JALAN

Perizinan

IZIN PEMANFAATAN RUANG MANFAAT JALAN DAN RUANG MILIK JALAN

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Denah lokasi
3. Rekomendasi Pelaksanaan Penggalian Jalan dari Instansi Terkait
4. Rekomendasi DPU Kota Denpasar
5. Foto Copy Bank Garansi
6. Surat Pernyataan Sanggup memperbaiki utilitas yang rusak akibat pekerjaan tersebut
7. Metode Pelaksanaan
8. Daftar/tabel ruas jalan
9. Gambar Lokasi dan Detail Pelaksanaan
10. Gambar Rangkap 2 yang sudah disahkan Dinas PU
11. Time schedule Pengerjaan
12. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan


5 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
i.

Izin Pemanfaatan Ruang dan Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)