SURAT IZIN PRAKTIK REFRAKSIONIS OPTISEN (SIPRO)

Perizinan

SURAT IZIN PRAKTIK REFRAKSIONIS OPTISEN (SIPRO)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
3. Fotocopy STRRO atau STRO
4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Izin Praktek
5. Salinan Ijasah tenaga refraksionis yang telah dilegalisir
6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
7. Surat Ket. dari pemilik sarana bahwa yang bersangkutan memang benar bekerja/praktik di lokasi sarana
8. Rekomendasi dari organisasi profesi
9. Fotocopy Izin Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) apabila Klinik / Rumah Sakit rekomendasi Fasyankes dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar
10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar (Apabila Praktek Mandiri)
11. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
12. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar (latar merah)

1 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Permenkes Nomor 161/Menkes/Per/I/2010
Permenkes Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisen dan Optometris

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik