Pelayanan Asuransi Kematian (Anak Penerima Manfaat THT Meninggal Dunia)

Instansi Vertikal

Pelayanan Asuransi Kematian (Anak Penerima Manfaat THT Meninggal Dunia)

PT. Taspen

Website Resmi : https://www.taspen.co.id/

1. Formulir permintaan pembayaran
2. Surat kematian dari lurah/Rumah sakit
3. Fotocopy identitas/KTP pemohon
4. Fotocopy buku tabungan (bila di bayarkan lewat bank)
5. Bila pemohon selain orang tua kandung agar melengkapi persyaratan agar sebagai beriku:
• Surat penunjukan wali dari pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
• Surat kuasa ahli waris dari lurah bila anak sudah dewasa
• Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon ahli waris bukan anak peserta

7 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Anak Penerima manfat THT Meninggal Dunia

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 2 , Jumlah Besaran adalah 3x Penghasilan Terakhir (PNS , Pejabat , TNI/POLRI)
- Perpres No 79 Tahun 2014 pasal 17 , Jumlah besaran adalah 2x Tuvet (Veteran Sendiri ) atau 1x (janda/duda)

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu