47729 - PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN OBAT FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN KOSMETIK LAINNYA

Perizinan

47729 - PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN OBAT FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN KOSMETIK LAINNYA

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : http://perijinan.denpasarkota.go.id/

Persyaratan Perizinan berusaha ( di OSS.go.id )
1. Memiliki penangungjawab teknis obat hewan (PJTOH);
2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
4. Memiliki Struktur organisasi;
5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen;
6. Sarana:
a. Tersedia sarana kebersihan;
b. Tersedia pest control;
c. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;
d. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;
e. Tersedia tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan;
f. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;
g. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan;
h. Tersedia alat pemadam kebakaran;
i. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.
7. Tersedia prosedur berupa:
a. Prosedur kebersihan ruangan
b. Prosedur pengadaan/ pembelian;
c. Prosedur pengarsipan dokumen;
d. Prosedur penerimaan;
e. Prosedur penyimpanan;
f. Prosedur pengeluaran;
g. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;
h. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
i. Prosedur pemantauan suhu;
j. Prosedur penarikan kembali (Recall) untuk golongan obat keras;
k. Prosedur pengembalian kepada pemasok;
l. Prosedur pemusnahan.

20 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan IZIN (+ sertifikat Standar)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko.
2. PP. 26 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
3. PerMenTan Nomor 15 Tahun 2021,Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk pada penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik