SURAT IZIN PRAKTIK PENATA ANESTESI

Perizinan

SURAT IZIN PRAKTIK PENATA ANESTESI

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Fotocopy ijasah D III Keperawatan anestesi yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
2. Fotocopy STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir
3. Fotocopy KTP
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
5. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masihbekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar berlatar belakang merah
7. Rekomendasi organisasi profesi
8. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar (mandiri)

4 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Surat Izin praktek Penata Anestesi

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
- Undang-Undang 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan daerah kota Denpasar Nomor 8 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 tahun 2017


1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu