10433-Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit

Perizinan

10433-Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : http://perijinan.denpasarkota.go.id/

Persyaratan perizinan berusaha (di oss.go.id)

1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

7 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko.
2. Permen Perindustrian RI No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
3. Peraturan Walikota Denpasar No. 40 Tahun 2021 tentang Pendegelasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik