Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar
Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id1. Salinan KTP/ Keterangan Domisili
2. Foto copy Ijazah yang dilegalisir
3. Foto kopi STROT yang masih berlaku dan dilegalisir
4. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar merah
7. Rekomendasi dari IOT
8. Fotocopy Izin Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) apabila Klinik / Rumah Sakit rekomendasi Fasyankes dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar
9. Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kota Denpasar (Apabila Praktek Mandiri)
1
-
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
Surat Izin Praktik Okupasi Terapis
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala
Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang
DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)
DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu