1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang
berisi:
a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
b. materi konsultasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi;
d. mencantumkan waktu konsultasi; dan
e. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/kartu identitas lainnya yang berlaku
f. Semua persyaratan ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Jl. Gatsu VI/J No. 30 Denpasar
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar dengan melakukan:
a. Registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrian pelayanan;
b. Mengisi formulir permohonan dan
c. Menunjukkan kartu tanda penduduk/Kartu Keluarga atau identitas lainnya yang berlaku
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui website
a. Pengguna layanan membuka laman website https://www.pola-denpasar.com/;
b. Pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan permohonan yang dikehendaki;
c. Pengguna layanan mengunggah surat permohonan dan dokumen persyaratan lainnya
2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 15 (lima belas) s.d 60 (enam puluh) menit waktu konsultasi menyesuaikan perihal yang dikonsultasikanMenyesuaikan lamanya konsultasi
Tidak Ada Biaya (Gratis)
1. Mengajukan permohonan konsultasi
2. Menerima permohonan dan memverifikasi bahan/materi yang akan dikonsultasikan
3. Menginformasikan kepada JFU/JFT terkait berdasarkan bahan/materi yang akan dikonsultasikan
4. Memberikan pelayanan konsultasi di Ruangan Konsultasi
5. Meneruskan pelayanan konsultasi kepada atasan langsung apabila diperlukan konsultasi lebih lanjut
Layanan Konsulta
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Jl. Gatsu VI/J No. 30 Denpasar
2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui
- Telepon: (0361) 415498
- Email: kotadenpasar@kemenag.go.id
Media Sosial: Kankemenag Dps(FB)
kemenag_kotadps (Instagram)
Kemenag Kota Denpasar (YouTube)
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 119 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama.
1. Ruang pelayanan yang aman dan nyaman
2. Meja dan Kursi
3. Sarana antrian
4. Komputer dan Printer All in One
5. Telepon dan Jaringan Internet
1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang- undangan;
2. Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang Agama dan program-program kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama;
3. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi;
4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan; dan
5. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.
1. Pengawasan internal dilakukan secara berkala dan berjenjang hingga di tingkat pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terkait;
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat
Minimal 1 (satu) orang petugas PTSP dan pelaksana yang terkait
1 . Pelayanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2 . Petugas yang memberikan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
1. Pelayanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
2 . Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan dilaksanakan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun
3 . Saran dan masukan melalui kotak saran, website dan media sosial