SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI

Perizinan

SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. STR dokter gigi yang diterbitkan asli oleh Kedokteran Indonesia(masih berlaku) disesuaikan dengan permohonan
3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek
4. Surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya dan fotocopy Izin Operasional Sarana
5. Rekomendasi dari organisasi profesi
6. Pas foto berwarna terbaru ukura secara purna waktun 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah
7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter gigi yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu ( atau surat keterangan tidak purna waktu)
8. Denah lokasi praktik (untuk pemohon praktik mandiri)
9. MOU pengelolan limbah B3
10. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar (Apabila praktek mandiri)


4 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Surat izin Praktik Dokter /Dokter Gigi

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran
- Permenkes RI Nomor2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan daerah kota Denpasar Nomor 8 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 tahun 2017



1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu