PT. Taspen
Website Resmi : https://www.taspen.co.id/1. Surat pengantar instansi
2. Fotocopy SK Capeg
3. KBG terakhir
4. Surat pernyataan Melaksanakan Tugas
5. Fotocopy Kartu Keluarga/KP4/SKUMPTK
7 Hari
Tidak Ada
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil
Penerbitan Kartu Peserta TASPEN
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 2 , Jumlah Besaran adalah 3x Penghasilan Terakhir (PNS , Pejabat , TNI/POLRI)
- Perpres No 79 Tahun 2014 pasal 17 , Jumlah besaran adalah 2x Tuvet (Veteran Sendiri ) atau 1x (janda/duda)
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi
Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang
Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)
Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu