Pelayanan Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar

Instansi Vertikal

Pelayanan Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar

Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar

Website Resmi : http://kejari-denpasar.go.id/

1. Surat Tilang
2. Bukti Pembayaran Dari Bank
3. Salinan KTP/Ket Domisili
4. Surat Kuasa Apabila diurus orang lain

1 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Pembayaran dan pengambilan Barang Bukti Pelanggaran lalu lintas

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu