PDAM Kota Denpasar
Website Resmi : https://www.pdam.denpasarkota.go.id/1. Mengisi Blanko Pedaftaran
2. Mengisi Sket Denah Rumah
3. Surat Pernyataan Pemohon Yang di lengkapi dengan materai
4. Menyerahkan Foto copy KTP/SIM/NPWP Yang masih Berlaku / Surat Keterangan Berdomisili Sebanyak 1 (satu) Lembar
5. Tidak Di pungut Biaya Pendaftaran
6. Melampirkan Rekening Listrik / Rencana daya listrik
7. Membayar biaya sambungan Rumah Sesuai Ketentuan
-
Tidak Ada
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil
Pelanggan Air Minum PDAM Kota Denpasar
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi
Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang
Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)
Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu