Pelayanan Asuransi Kematian (Istri/ Suami PNS/ Pejabat Meninggal Dunia)

Instansi Vertikal

Pelayanan Asuransi Kematian (Istri/ Suami PNS/ Pejabat Meninggal Dunia)

PT. Taspen

Website Resmi : https://www.taspen.co.id/

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Surat Kematian Dari Lurah/Rumah Sakit
3. Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA/Lurah Bila Pemohon Isteri/Suami\
4. KPPG Dari Instansi
5. Fotocopy identitas/KTP Pemohon
6. Fotocopy Tabungan (Bila dibayarkan di Bank)

7 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Isteri/SuamiPNS/Pejabat Negara Meninggal Dunia

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 2 , Jumlah Besaran adalah 3x Penghasilan Terakhir (PNS , Pejabat , TNI/POLRI)
- Perpres No 79 Tahun 2014 pasal 17 , Jumlah besaran adalah 2x Tuvet (Veteran Sendiri ) atau 1x (janda/duda)

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu