Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Prasarana Papan Reklame

Rekomendasi Teknis

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Prasarana Papan Reklame

Dinas PUPR Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Scan Akta Perusahan dan kelengkapan data perusahaan
((Dalam hal dimohonkan oleh badan Usaha CV/PT)
4. Scan NPWP
5. Scan Rekomendasi Shopsign dari Dinas PUPR Kota
Denpasar
6. Foto Kondisi Lahan dilokasi dan titik koordinat site
7. Scan Bukti Hak Atas tanah
8. Scan bukti pelunasan PBB
9. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik tanah
bukan pemilik bangunan gedung)
10. Scan Rekomendasi Ketentuan Keselamatan Operasi
Penerbangan (KKOP) (bila dibutuhkan)
11. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) tenaga arsitek, struktur dan
MEP ( Sesuikan dengan kompleksitas Kontruksi
Reklame, )
12. Scan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
atau Rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL dan Ijin
Lingkungan) (bila dibutuhkan)
B. Persyaratan Teknis
1. Data kondisi tanah/ Block plan dilengkapi informasi dalam
format PDF (satu dokumen):
a. Gambar peta lokasi secara sederhana
b. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
c. Luas Tanah
d. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal terdapat
bangunan pada area/persil secara sederhana
e. Kontur tanah (bila kemiringan tanah lebih dari 30%)
2. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar Denah,
Gambar Potongan, Gambar Tampak (Tampak Depan,
Tampak Samping dan Tampak Atas)
3. Hasil Penyelidikan Tanah (Apabila Kontruksi Reklame /
Papan Nama berdiri sediri/ tidak menempel pada
Bangunan Gedung)
4. Perhitungan Teknis Struktur/ Analisa Struktur (Apabila
Kontruksi Reklame / Papan Nama berdiri sediri/ tidak
menempel pada Bangunan Gedung)
5. Gambar Detail Reklame :
 Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom
(Apabila Kontruksi Reklame / Papan Nama berdiri
sediri/ tidak menempel pada Bangunan Gedung)
 Gambar detail Bidang Rangka Bidang Reklame

28 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

a. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041
c. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
d. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
e. Peraturan Daerah kota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
f. Peraturan Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Utara Tahun 2022-2042

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik