Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Website Resmi : https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id1. Print Out Lunas PBB + keterangan ACC nilai (selain Waris dan Lelang)
2. Copy SHM/Sporadik + PBT
3. Copy KTP/NIB Pemberi dan Penerima Hak
4. Copy KK Pemberi dan Penerima Hak
5. Copy NPWP Pemberi dan Penerima Hak
6. Bukti Transaksi dan Surat Pernyataan Harga Transaksi/Perjanjian lainnya
7. Screenshoot Profile alamat email Penerima Hak
8. Surat Kuasa (jika dikuasakan pada pihak ke-3)
9. SK Tidak Ada Bangunan (jika di Sertipikat ada bangunan tetapi di lapangan tidak ada bangunan)
10. Risalah Lelang (khusus Lelang)
11. SK BPN (khusus untuk pensertipikatan tanah negara)
12. Surat Pernyataan Waris (khusus transaksi waris)
13. Surat Pembagian Waris (khusus transaksi waris)
14. Surat Tidak Keberatan (khusus transaksi waris)
15. Surat Keterangan Kematian (khusus waris dan hibah wasiat)
16. SSPD BPHTB
17. Bukti Bayar SSPD BPHTB dari Bank
18. Copy PPh
1 (satu) hari kerja untuk proses Validasi SSPD BPHTB, dengan waktu tunggu antrian pada sistem online maksimal 10 (sepuluh) hari kerja
Tidak dipungut biaya (gratis)
1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut diatas
kepada Kantor PPAT Denpasar/KPKNL (khusus Lelang)
2. Petugas PPAT/KPKNL menerima berkas dari Wajib Pajak.
3. Setelah lengkap petugas menginput data wajib pajak ke dalam sistem e-BPHTB
4. Setelah data di input, menunggu persetujuan kelengkapan berkas dari petugas UPTD.
5. Setelah disetujui, selanjutnya PPAT/KPKNL mencetak SPTPD BPHTB dan wajib pajak membayar ketetapan sesuai dengan data di SSPD BPHTB di loket pembayaran BPD Bali
6. Wajib Pajak menerima SSPD BPHTB yang telah di sahkan oleh petugas Bank BPD Bali.
7. Wajib Pajak MenScan bukti bayar BPHTB dari bank, SSPD BPHTB, dan bukti bayar PPh dan menginfokan ke Kantor PPAT/KPKNL untuk upload ke dalam sistem e-BPHTB dan memilih tanggal penelitian
8. Wajib Pajak membawa semua persyaratan atau kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi dan validasi ke loket pelayanan BPHTB
9. Staf UPTD Membuat tanda terima pendaftaran validasi
10. Selanjutnya berkas diperiksa kembali oleh Kasubag. TU UPTD untuk dicek kembali kesesuaian datanya dan kelengkapan berkas yang diperlukan.
11. Setelah berkas lengkap, dilakukan valiadasi oleh Kasubag. TU UPTD untuk kemudian diserahkan ke Ka. UPTD
12. Ka. UPTD menandatangani SSPD BPHTB
13. Setelah SSPD ditandatangani kemudian staf melakukan penomoran dikolom validasi (di buku agenda dan di system e-BPHTB) dan menstempel lembar SSPD BPHTB
14. Kemudian lembar 1 dan 5 SSPD BPHTB diserahkan ke WP sedangkan lembar 3 diarsipkan
Validasi SSPD BPHTB
A. Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.
B. Pengaduan tidak langsung melalui :
1. Bapenda Call 03613000130
2. Telepon Kantor 0361239079
3. Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id
4. Website PRO Denpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/
5. Email pendapatan@denpasarkota.go.id
6. Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 815);
e. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2023 Nomor 5);
f. Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2024 Nomor 1).
Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Server, Akses Internet
Menguasai dan memahami kebijakan terkait Reformasi Birokrasi dan terkait Pajak Daerah
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan / atasan langsung pelaksana
8 orang
Maklumat Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Berbasis HAM
Maklumat Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Berbasis HAM