NPWP Badan Pusat

Instansi Vertikal

NPWP Badan Pusat

Pajak Pratama / Dirjen Pajak

Website Resmi : https://www.pajak.go.id/

1. Fotocopy akta pendirian
2. Fotocopy KTP Pengurus/Penanggung Jawab
3. FCNPWP
4. Fotocopy Dokumen sewa gedung apabila lokasi usaha adalah sewa
5. Fotocopy Pembayaran PBB terakir Apabila dimiliki sendiri oleh
salah satu pengurus
6.Yang Mendaftarkan NPWP harus yang namanya tercantum dalam
akta pendirian
7. Formulir Distempel

1 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

NPWP Badan Pusat

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

PER-02/PJ/2018

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu