SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI

Perizinan

SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
3. Surat keterangan kewarganegaraan bagi WNA
4. Salinan Ijasah
5. Salinan SIPG yang masih berlaku
6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Izin Praktek
7. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
8. Fotocopy Izin Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) apabila Klinik / Rumah Sakit rekomendasi Fasyankes dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar
9. Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kota Denpasar (Apabila Praktek Mandiri)
10. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
11. Rekomendasi dari organisasi profesi
12. Denah lokasi
13. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
14. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar merah

1 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Surat Izin Praktik Tenaga Gizi

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu