NPWP Badan Cabang

Instansi Vertikal

NPWP Badan Cabang

Pajak Pratama / Dirjen Pajak

Website Resmi : https://www.pajak.go.id/

1. Fotocopy Akta Pendirian Pusat
2. Foto Copy akta pendirian cabang/surat penunjukan cabang dan kepala cabang
3. Fotocopy NPWP Pusat
4. Fotocopy KTP pengurus/penanggung jawab di cabang tersebut
5. Fotocopy NPWP pengurus/penanggung jawab di cabang tersebut
6. Yang mendaftarkan NPWP minimal Kepala cabang/yang namanya terantum dalam akta pendirian
7. Formulir Distempel

1 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

NPWP Badan Cabang

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

PER-02/PJ/2018

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu