75000 - AKTIFITAS KESEHATAN HEWAN

Perizinan

75000 - AKTIFITAS KESEHATAN HEWAN

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : http://perijinan.denpasarkota.go.id/

Persyaratan Perizinan berusaha ( di OSS.go.id )
1. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
2. Menggunakan dan/atau memperdagang-kan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
a. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
b. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
c. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
d. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
e. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
4. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
5. Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;
6. SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:
a. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau
b. Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.
7. Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:
a. SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;
b. SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;
c. SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau
d. SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan.

7 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan IZIN (+ sertifikat Standar)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko.
2. PP. 26 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
3. PerMenTan Nomor 15 Tahun 2021,Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk pada penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik