SURAT IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME (SIPR)

Perizinan

SURAT IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME (SIPR)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili
3. Rekomendasi Dinas Perumahan dan Pemukiman (sebaran, titik lokasi, kontruksi, gambar TLB, foto terbaru rencana lokasi)
4. Rekomendasi dari Dinas Kominfo (untuk visual reklame LED)
5. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame
6. Desain dan tipologi reklame
7. Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 4R bertanggal dengan ketentuan :
a. dibuat paling lama 7 hari sebelum tanggal permohonan,
b. pemotretan diambil dari tiga arah dengan jarak 10 m yang menjelaskan tempat peletakan reklame,
c. dilengkapi dengan foto lingkungan sekitarnya yang diambil dari dua arah
8. surat persetujuan bermaterai cukup dari pemilik persil dan/atau bangunan dg dilampiri bukti kepemilikan / penguasaan atas dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan
9. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik persil bahwa tidak akan menuntut dan tidak akan menghalang-halangi pihak Pemerintah Kota dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka melakukan pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izinnya
10. Surat pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame bermaterai cukup
11. Surat Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame (SIUP dan TDP Perusahaan khusus permohonan oleh biro reklame)
12. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
13. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan

7 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu

Tanda Tangan Elektronik