IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM)

Perizinan

IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
3. Salinan IMB sesuai Fungsi Usaha (Mini Market)
4. Salinan Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Menkumham bagi yang berbadan hukum (untuk pengajuan Baru lampirkan menkumham asli dan Fotocopy rangkap 5)
5. Rekomendasi Peruntukan Lahan (Advice Planning)
6. Surat Izin Lokasi dan atau Persetujuan Prinsip Membangun
7. Surat Izin Prinsip Usaha dan atau analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat yang telah disahkan
8. Rekomendasi Amdal atau UKL / UPL dari instansi teknis bagi usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan
9. Salinan IMB beserta gambar
10. Surat Pernyataan kesanggupan untuk menata barang dagangan sesuai dengan fungsi barang dagangan toko modern (Mini Market) selama 6 bulan sejak tanggal IUTM diterbitkan
11. Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MOU dengan UMKM yang telah disahkan oleh SKPD terkaityang membidangi (Untuk permohonan IUTM selain Mini Market)
12. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan lingkungan
13. Surat keterangan bangunan/usaha telah berdiri sebelum ditetapkan instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 dari Kepala Desa/Lurah mengetahui Camat (bagi minimarket)
14. Surat Pernyataan Sosialisi keberadaan perusahaan serta surat bukti sosialisasi
15. Perjanjian Waralaba (Mini Market Berjaringan)
16. Perjanjian Operator Mandiri (Mini Market berjaringan)
17. Surat Pernyataan Menyelesaikan Permasalahan
18. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan

10 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu