Pelayanan Pendapatan Peserta Baru (PBPU)

Instansi Vertikal

Pelayanan Pendapatan Peserta Baru (PBPU)

Pajak Pratama / Dirjen Pajak

Website Resmi : http://pendapatan.denpasarkota.go.id/

1. Formulir Daftar Isian Peserta PBPU
2. Fotocopy Kartu Keluarga (2)
3. Fotocopy Buku Rekening (2)
4. Fotocopy KTP Pemilik Buku Rekening (2)
5. Formulir Audebet Dengan Materai
6. Bermeterai
7. Fotocopy Akta/Surat Keterangan Kematian

14 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Pelayanan Pendapatan Peserta Baru (PBPU)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Perdir no 69 Tahun 2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Peserta Program JKN BPJS Kesehatan dan Perdir no 70 Tahun 2018 Tentang Pedoman Administrasi Kepesertaan

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu