PERMOHONAN IZIN PENDIRIAN/PERPANJANGAN TPQ, MDT, PONPAS, BANTUAN PASRAMAN

Instansi Vertikal

PERMOHONAN IZIN PENDIRIAN/PERPANJANGAN TPQ, MDT, PONPAS, BANTUAN PASRAMAN

Kementerian Agama Republik Indonesia

Website Resmi :

1. Identitas Pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, alamat email (jika ada)
2. Dokumen persyaratan permohonan Izin Lembaga, Pendidikan, Agama Dan Keagamaan
3. Dokumen Pendukung (jika ada)

10-15 menit pengajuan, verifikasi s.d penerbitan ijin maksimal 2
(dua) hari kerja

Tidak Ada Biaya (Gratis)

1. Pelayanan Offline
a. Mendatangi PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar
b. Menyampaikan materi/bahan/permasalahan yang butuh dikonsultasikan
c. Materi diperiksa petugas
d. Tindak lanjut materi/bahan/permasalahan
e. Layanan selesai
2. Pelayanan Online
a. Mengirimkan surat/pesan berisi materi/bahan/permasalahan yang dikonsultasikan via email/nomor Whatsapp terdaftar.
b. Materi diperiksa petugas
c. Tindak lanjut materi/bahan/permasalahan
d. Layanan selesai

Izin Lembaga, Pendidikan, Agama Dan Keagamaan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Jl. Gatsu VI/J No. 30 Denpasar
2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui
- Telepon: (0361) 415498
- Email: kotadenpasar@kemenag.go.id
Media Sosial: Kankemenag Dps(FB)
kemenag_kotadps (Instagram)
Kemenag Kota Denpasar (YouTube)
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

1. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 119 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama.



1. Ruang pelayanan yang aman dan nyaman
2. Meja dan Kursi
3. Sarana antrian
4. Komputer dan Printer All in One
5. Telepon dan Jaringan Internet

1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang- undangan;
2. Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang Agama dan program-program kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama;
3. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi;
4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan; dan
5. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.

1 . Pengawasan internal dilakukan secara berkala dan berjenjang hingga di tingkat pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terkait;
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektora

Minimal 1 (satu) orang petugas PTSP dan pelaksana yang terkait

1. Pelayanan yang diberikan sesuai prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan
2. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan budaya pelayanan RELIGI (ramah, empati, loyalitas, ikhlas, gigih, integritas) padaKantor Kementerian Agama Kota Denpasar dan core value ASN ber-AKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif)
3. Pelayanan yang diberikan bermuara pada kepuasan pengguna layanan

1. Pelayanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung

1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
2 . Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan dilaksanakan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun
3 . Saran dan masukan melalui kotak saran, website dan media sosial