Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar
Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.idFormulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
3. Status penguasaan atas tanah (SHM/Sewa/Jual Beli)
4. Salinan Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Menkumham bagi yang berbadan hukum (untuk pengajuan Baru lampirkan menkumham asli dan Fotocopy rangkap 5)
5. Salinan NPWP / PBB
6. Gambar potongan jalan
7. Blok Plan Kapling
8. Keterangan Gambar Kapling (luas tanah, luas tanah yg dikapling, jumlah kapling, luas Fasos dan atau Fasum, dll)
9. Sosialisasi Masyarakat dan Rekaman Proses
10. Denah lokasi
11. Surat Pernyataan Penyanding
12. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
14 Hari
-
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala
Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang
DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)
DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu