42103-Konstruksi Jalan Rel

Perizinan

42103-Konstruksi Jalan Rel

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Sesuai oss.go.id, kewenangan ada di Menteri/Kepala Badan
Persyaratan (di oss.go.id)
1. Bukti bayar PNBP
2. Rancang Bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan
3. Gambar Teknis
4. Data Lapangan
5. Jadwal Pelaksanaan
6. Spesifikasi Teknis
7. Metode pelaksanaan
8. Amdal atau UKL - UPL. Metode Pelaksanaan
9. Bukti telah membebaskan tanah paling sedikit 5% dari total tanah
yang dibutuhkan
10.Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang
berwenang

30 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis risiko.
2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Transportasi


1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik