IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN RADIOLOGI

Perizinan

IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN RADIOLOGI

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Fotocopy KTP pemohon
2. Struktur Organisasi instalasi/ unit radiologi diagnostik
3. Data ketenangan di instalasi/ unit radiologi diagnostik
4. Data denah, ukuran, konsrruksi dan proteksi ruangan
5. Dataperalatan danspesifikasi teknis radiologi diagnostic
6. Berita acara uji fungsi alat
7. Surat izin importer alat dari BAPETEN (untuk alat yang menggunakan radiasi pengion/sinar X
8. Izin penggunaan alat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi ( untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan imejing diagnostic selain USG)
9. Denah lokasi unit radiologi
10. Izin pemanfaatan alat dari Bapeten
11. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar (mandiri)

4 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Permenkes RI Nomor 780/Menkes/Per/VIII/2008
- Permenkes RI Nomor/Menkes/Per/X/2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran
- Permenkes Nomor 81 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan radiografer
- Peraturan daerah kota Denpasar Nomor 8 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 tahun 2017


1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik