Permohonan Rekomendasi Reklame

Rekomendasi Teknis

Permohonan Rekomendasi Reklame

Dinas PUPR Kota Denpasar

Website Resmi : https://perkim.denpasarkota.go.id

1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Melampirkan surat kuasa bermaterai jika diajukan oleh orang lain.
3. Foto lokasi Rencana Pemasangan Reklame untuk 3 sudut pandangan yang berbeda.
4. Melampirkan bentuk rencana reklame terpasang,diprint warna (Isidentil).
5. Surat dukungan pemilik lahan pada lokasi dimohon dapat dipasang reklame
- Untuk Reklame Isidentil
- Surat keterangan ijin tempat/lokasi /event
- Untuk Reklame Permanent
- Fotocopy kepemilikan Tanah (SHM,SPPT)/Kontrak /Surat Kuasa.(Fc IMB:bila menempel bangunan).
6. Akta pendirian perusahaan (apabila dimohonkan oleh Badan Usaha).
7. Melampirkan gambar Teknis Rencana Reklame (Kertas A3 Rangkap 3 dengan KOP gambar).
- Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame
- Gambar layout lokasi pemasangan;skala 1:100
- Gambar site plan lokasi pemasangan;skala1:100
- Gambar denah;skala1:100
- Gambar tampak depan,samping;skala 1:100
- Gambar desain (tampak depan,samping dan atas;skala1:50)
- Gambar potongan(potongan rangka,potongan A-A dan potongan B-B; skala 1:50)
- Gambar detail rangka bidang reklame (detail A,B dan C;skala 1:10 atau 1:20)
- Gambar detail pondasi atau pile;skala 1:10 atau 1:20
8. Melampirkan Soft Copy Gambar terlampir (File Autocad) (Reklame diatas > 8 m2 )
9. Perhitungan dan Gambar Konstruksi dilengkapi Fc sertifikat keahlian.
10. Surat jaminan kekuatan struktur /konstruksi bangun Reklame ditandatangani (Ahli struktur yang bersertifikat )

5 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Permohonan Rekomendasi Reklame

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan /atau kegiatan dan tata cara Perubahan Izin Lingkungan
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu