Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Prasarana Menara Telekomunikasi

Rekomendasi Teknis

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Prasarana Menara Telekomunikasi

Dinas PUPR Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Bukti Hak Atas tanah
3. Scan Bukti Penguasaan lahan (jika lahan bukan milik
pemohon)
4. Scan bukti pelunasan PBB
5. Scan NPWP
6. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
7. Scan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari
DPUPR
8. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Gedung
tempat menara telekomunikasi dibangun (bagi menara
yang berada diatas bangunan gedung)
9. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) perencana (arsitektur,
struktur dan MEP)
10. Anggaran Biaya Pekerjaan Pembangunan Menara
Telekomunikasi
11. Scan Rekomendasi UKL-UPL/AMDAL dan Ijin
Lingkungan
12. Scan Surat Pernyataan Jumlah Site sesuai dengan yang
diajukan
13. Scan Surat Pernyataan Jumlah Tower yang berada di atas
suatu bangunan hanya dapat dipasang 3 (tiga)
menara/tower dan atau antena
14. Scan Surat Perjanjian Kerjasama antara penyelenggara
menara telekomunikasi dengan Operator Pengguna
Menara Telekomunikasi
15. Scan Surat Pernyataan bersedia memberikan
jaminan/ganti kerugian terhadap semua resikodalam
radius setinggi menara/tower dan atau antena
16. Scan Surat Pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
dari penanggung jawab konstruksi
B. Persyaratan Teknis
1. Data kondisi tanah berbentuk gambar dilengkapi informasi
dalam format PDF (satu dokumen):
a. Gambar peta lokasi secara sederhana
b. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
c. Luas Tanah
d. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal terdapat
bangunan pada area/persil secara sederhana
e. kontur tanah (bila kemiringan tanah lebih dari 30%)
2. Gambar situasi dan rencana tapak
3. Gambar denah
4. Gambar Potongan
5. Gambar Tampak
6. Perhitungan struktur
7. Gambar rencana pondasi termasuk detailnya
8. Gambar rencana kolom termasuk detailnya
9. Gambar rencana balok termasuk detailnya
10. Gambar rencana plat lantai termasuk detailnya
11. Hasil penyelidikan tanah
12. Gambar jaringan listrik yang paling sedikit menunjukkan
sumber listrik, panel listrik, instalasi/jaringan, titik lampu,
14
sakelar, dan stop kontak
13. Gambar sistem penangkal/proteksi petir
14. Perhitungan utilitas ( kebutuhan listrik dan beban kelola
air hujan)
15. Dokumen perhitungan tingkat kebisingan dan/atau getaran
(jika ada)

28 Hari

Peraturan Daerah kota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung

1. Pemohon login ke simbg.pu.go.id
2. Pemohon melengkapi data pelaku usaha
3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan
4. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
5. Pemohon membayar retribusi.
6. DPMPTSP menerbitkan PBG
7. Pemohon mengambil PBG di DPMPTSP

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

a. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung.
b. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 8 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041
c. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015 tentang
Bangunan Gedung
d. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun
2015 tentang Bangunan Gedung
e. Peraturan Daerah kota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
f. Peraturan Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana
Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Utara Tahun 2022-2042

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik