64141-KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMER (KSP PRIMER)

Perizinan

64141-KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMER (KSP PRIMER)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Persyaratan perizinan berusaha (di oss.go.id)
1. Usaha Simpan Pinjam
a. Bukti setoran modal sendiri pada KSP Primer berupa
rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum;
b. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan
mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha,
serta rencana bidang organisasi dan sumber daya
manusia;
c. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada
KSP Primer;
d. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau
calon pengelola;
e. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
f. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial
Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.
2. Pembukaan Kantor Cabang
a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan
simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah
“cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
c. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang
di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang USP Primer
minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah);
e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
g. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang USP Primer
paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
h. surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya
melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada
penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan
perusahaan maupun pribadi;
i. surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman online kepada masyarakat;
j. Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
(PMPJ);
k. surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan
permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money
Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
l. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
m. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan
dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USP
Primer;
n. Calon kepala cabang USP Primer wajib memiliki
sertifikat kompetensi;
o. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah
mencapai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada
Rapat Anggota.
3. Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Pembukaan Kantor
Kas:
a. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
b. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah
“cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
c. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang
di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu
KSP Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah);
e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
g. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu KSP
Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi
dokumen:
h. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya
melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada
penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan
perusahaan maupun pribadi;
i. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman online kepada masyarakat;
j. Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
(PMPJ);
k. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan
permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money
Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
l. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
m. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan
dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang
Pembantu KSP Primer;
n. Calon kepala cabang pembantu KSP Primer wajib
memiliki sertifikat kompetensi.

3 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis risiko.
2. Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 49 Tahun 2021
tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam
Sektor Koperasi

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik