IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS

Perizinan

IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP/Keterangan Domisili/Surat Keterangan Kewarganegaraan (Bagi WNA)
3. Salinan IMB beserta gambar
4. Salinan Akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum) yang disahkan Menkunham (untuk PT) atau Akte Notaris yang telah ditaftarkan di Pengadilan Negeri (CV, Fa)
5. Surat Keterangan Persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat
6. Salinan bukti Pemilikan dan Penguasaan Tanah (FC. Sertifikat/Pipil/SPPT)
7. Surat penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
8. Rekomendasi UKL/UPL
9. Surat Rekomendasi dari dinas kesehatan setempat
10. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan
11. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
12. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
13. Salinan IMB beserta gambar

5 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Izin Operasional Puskesmas

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu