Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar
Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
3. Salinan Akte Pendirian dari Notaris dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari MENKEH bagi Perseroan Terbatas
4. Salinan NPWP Perusahaan
5. Salinan bukti pelunasan PBB tahun terakhir
6. Surat pernyataan menjual miniman berlabel edar resmi
7. Daftar minuman yang dijual
8. Salinan SIUP / Izin Operasional yang dimiliki
9. Denah lokasi
10. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
11. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar (latar merah)
12. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
1 Hari
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mikol)
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
Perda Nomor 11 Tahun2002 tentang Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala
Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang
DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)
DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu