52223-AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN

Perizinan

52223-AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : http://perijinan.denpasarkota.go.id/

Persyaratan perizinan berusaha (di oss.go.id)
1. Studi Kelayakan memuat pertimbangan aspek teknis, serta aspek ekonomis dan finansial;
2. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan penyeberangan dan dilengkapi dengan Nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
3. Masterplan/ Rencana Induk Pembangunan Pelabuhan;
4. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan;
5. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
6. Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya;
7. Hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp Pelabuhan;
8. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas dlkr dan dlkp Pelabuhan Penyeberangan
9. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
10. Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan;
11. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
12. Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya;
13. Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal;
14. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana;
15. Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan;
16. Bukti ketersediaan sumber daya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang pelabuhan penyeberangan;
17. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
18. Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyerangan.

4 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

11. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko.
2. Permen Perhubungan RI No. PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik