93221 93231 16102 15111 12091 10733 10313 10763 01640 10722 10761 PERIZINAN BERUSAHA PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN LANGSUNG

Perizinan

93221 93231 16102 15111 12091 10733 10313 10763 01640 10722 10761 PERIZINAN BERUSAHA PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN LANGSUNG

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Persyaratan (sesuai oss.go.id)
1. Telah mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan
sektornya (misalnya pelaku usaha yang telah mendapatkan
perizinan berusaha untuk pemandian alam dan akan
mengusahakan panas bumi untuk pemanfaatan langsung dalam
pemandian alam maka pelaku usaha hanya memenuhi
STANDAR pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan
langsung)
2. Standar pengambilan fluida panas bumi untuk pemanfaatan
langsung.
Persyaratan (sesuai Lamp II PP 5):
1. Telah mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan sektornya
(misalnya pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan
berusaha untuk pemandian alam dan akan mengusahakan panas
bumi untuk pemanfaatan langsung dalam pemandian alam maka
pelaku usaha hanya memenuhi STANDAR pengusahaan panas
bumi untuk pemanfaatan langsung);
2. Standar pengambilan fluida panas bumi untuk pemanfaatan
langsung

5 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

a. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik