SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANIATASI RUMAH MAKAN/RESTORAN

Perizinan

SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANIATASI RUMAH MAKAN/RESTORAN

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Salinan KTP
2. Peta lokasi dan denah bangunan
3. Surat penunjukan penanggung jawab rumah makan dan restoran
4. Salinan sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha.(bila ada)
5. Salinan sertifikat kursus Hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan.(bila ada)
6. Gambar denah bangunan
7. Surat keterangan tempat usaha.
8. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar (mandiri)


4 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Permenpan dan RB Nomor 35 tahun2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Administrasi
- Kepmenkes RI Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
- Perwali Nomor44 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
- Perwali Nomor 13 tahun 2013.


1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik