SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT) TERAPIS SPA

Perizinan

SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT) TERAPIS SPA

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Salinan KTP
2. Biodata penyehat tradisional
3. Surat Keterangan Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai penyehat tradisional
4. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
5. Rekomendasi dari assosiasi/organisasi profesi dibidang penyehat tradisional yang bersangkutan
6. Fotocopy sertifikat / ijazah penyehat tradisional
7. Ijazah formal
8. Surat Pengantar Puskesmas setempat
9. Pas Photo 4x6 sebanyak 3 lembar (latar merah)
10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar

1 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Terapis Spa

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu